minggu 8
A. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
sumber:http://metakalasari.wordpress.com/2010/06/09/pengertian-keadilan/
B. Keadilan Sosial
Keadilan diartikan sebagai suatu paham kesamaan antar manusia, dalam konteks ini dimengerti bahwa tidak ada perbedaan antara manusia atas alasan apapun. Diskriminasi adalah suatu hal yang abnormal. Abnormal karena kelainan itu bertentangan dengan jati diri primordial manusia. Dalam pandangan Islam keberadaan individu dan masyarakat adalah sama pentingnya. Sebagai individu, manusia memiliki kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia berada di lingkup masyarakat, maka kebebasan pada dirinya menjadi terbatas. Oleh karena itu, setiap individu tidak boleh menggunakan kemerdekaannya itu untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Jika hal tersebut terjadi maka yang terjadi adalah konflik antar kepentingan. Sebaliknya bila melulu kepentingan masyarakat yang diutamakan maka akibatnya potensi individu menjadi sulit untuk dikembangkan.
Melihat hal semacam ini maka diperlukan sebuah aturan bersama (common rules) yang berfungsi menjamin kepentingan-kepentingan indivudu dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Wilayah inilah yang kemudian disebut sebuah perspektif tentang keadilan. Keadilan dalam hubungannya dengan status dan lingkup sosial adalah bahwa Islam memberikan panduan moralistik agar manusia dapat hidup berdampingan secara damai dan bersahabat dengan manusia lain meskipun berbeda suku, agama dan ras. Sedangkan konsep keadailan ekonomi adalah bahwa Islam sangat menekankan egaliterianisme (persamaan hak) dan menghindari segala bentuk kepincangan sosial yang dimulai dari kepincangan ekonomi. Dengan demikian, konsep-konsep keadilan sosial dan keadilan ekonomi dalam perspektif Islam adalah disandarkan pada ajaran bersaudara.
sumber:http://politik.kompasiana.com/2010/08/09/keadilan-sosial-dan-keadilan-ekonomi/
C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
sumber:http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
D. Kejujuran
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengansuatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
sumber:http://rausan21.blogspot.com/2012/04/pengertian-kejujuran.html
E. Kecurangan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).
sumber:http://sobatbaru.blogspot.com/2010/05/pengertian-kecurangan.html
F. Pemulihan Nama Baik
Pemulihan nama baik di ibaratkan seperti peribahasa lebih baik mati daripada mendapat malu…di artikan bahwa berarti pemulihan nama baik merupakan harga mati dan memang sangat- sangat di junjung tinggi.
Pembalasan adalah reaksi atau perbuatan atas perbuatan orang lain yang dapat berupa sumpah, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa atau seimbang.
Nama Baik merupakan:
> Hak Kekayaan Intelektual
> Tidak tercela
> Kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya
sumber:http://rinton.blogdetik.com/tag/pemulihan-nama-baik/
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
sumber:http://meiliaupstar.blogspot.com/2012/01/pengertian-pembalasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar